REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Program peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Bengkulu akan terus berjalan, meski Mahkamah Agung menghapus sistem pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional, kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu Syafruddin AB.
Penegasan itu disampaikan Syafruddin AB di Bengkulu, Selasa, saat menerima inspeksi mendadak anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu di ruang kerjanya. Program peningkatan mutu pendidikan menurutnya salah satu bentuknya adalah peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan.
Dengan demikian anggaran untuk program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sudah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2013 menurutnya tetap berjalan.
"Pengalokasikan dana pendidikan dari APBD provinsi berdasarkan PP nomor 38 tahun 2007 tentang kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Selain itu Perda tentang APBD 2013 sudah disahkan dan Dinas Pendidikan tetap menjalankan program tersebut dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan.
Namun, menurutnya dalam waktu dekat Komisi IV dan Diknas akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan tentang penggunaan dana RSBI tersebut.
"Ada 18 sekolah rintisan bertaraf internasional mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat, kami akan berkonsultasi dengan Mendikbud tentang penggunaan dananya," katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial sebelumnya mempertanyakan program pengembangan RSBI yang sudah dialokasikan dalam APBD 2013 terkait keputusan MK yang menghapus sistem pendidikan itu.
"Kami mengimbau dinas pendidikan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan sehingga penggunaan dana untuk program RSBI tidak menyalahi aturan," katanya.
Menurutnya, jika Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu mengalihkan penggunaan dana untuk program RSBI harus berkoordinasi dan seizin DPRD.
Namun, jika program tersebut tetap dilanjutkan dimaan anggaran untuk RSBI lebih dari Rp10 miliar dalam APBD 2013, agar dikonsultasikan ke Kemdikbud.