REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melarang keras kepala sekolah maupun guru memungut biaya lembar kerja siswa (LKS) kepada siswanya.
"Jika ada oknum guru atau kepala sekolah kedapatan memungut biaya LKS, akan kami bina (sanksi, red)," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Feri Marjoni di Muarasabak, ibukota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.
Menurut dia, siswa mendapatkan LKS tanpa biaya untuk digunakan sebagai salah satu penunjang belajar siswa di sekolah. Sekolah juga dilarang keras melakukan pungutan dengan alasan apapun.
"Ini sudah jelas dan tegas ada aturannya. Sosialisasi dan pemberitahuan juga sudah dilakukan kepada seluruh sekolah sekolah di Tanjabtim," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada para pengawas sekolah untuk lebih jeli melakukan tugas pengawasan. Masyarakat juga diimbau ikut berperan serta mengawasai demi peningkatan dan kenyamanan proses belajar mengajar serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten paling timur Provinsi Jambi itu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dilaporkan ada oknum kepala sekolah yang kedapatan memungut biaya LKS kepada siswanya senilai Rp 64 ribu untuk delapan lembar LKS.
Feri menyatakan, pihaknya juga telah memanggil kepala sekolah bersangkutan dan meminta agar uang pungutan tersebut dikembalikan kepada siswa.
"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Ini menjadi pembelajaran bagi guru maupun kepala sekolah lainnya," tambahnya.