REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembayaran tunjangan sertifikasi guru kembali bermasalah. Kali ini, sejumlah guru di Jakarta yang telah bersertifikasi mengeluh karena tunjangan profesi mereka belum juga dibayarkan.
Ricardo Hutapea, guru SMP 40 SSN Bendungan Hilir mengatakan sudah dua bulan ia tidak menerima tunjangan sertifikasi. Padahal sebagai guru yang sudah bersertifikasi, ia berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.
"Tapi kata Menteri (Menteri Pendidikan) dana tunjangan itu sudah masuk ke pos-pos daerah. Kenyataannya sampai sekarang kami belum terima," ujar dia ketika ditemui Republika, Senin (11/2).
Hal serupa juga terjadi di sekolah lainnya. Menurut Sumarji, Kepala Tata Usaha SMU 35, seluruh guru di sekolahnya belum menerima tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember tahun lalu.
Kepala Sekolah SDSN 09 Bendungan Hilir, Rita Hutahaean, mengatakan semua guru di sekolahnya belum menerima pembayaran tunjangan sertifikasi secara utuh. Dikatakan Rita, tunjangan tersebut seharusnya dibayarkan tahun lalu. "Tahun 2012 kemarin harusnya kan dapat 12 bulan, tapi ternyata yang kita terima cuma 10 bulan," ujar Rita.
Menurut Rita, tunjangan tersebut harusnya dibayarkan tiap enam bulan sekali. Misalnya bila gaji pokoknya Rp 3 juta, maka tiap enam bulan sekali guru berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 18 juta rupiah.
Semua guru yang telah bersertifikasi memang berhak atas tunjanan profesi sebear satu kali gaji pokok. Namun pada pelakanaannya, pembayaran tunjangan itu sering kali macet. Pemerintah daerah beralasan, keterlambatan pembayaran itu dikarenakan kucuran dana dari pemerintah pusat yang kurang.