REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini tidak boleh ada pungutan. Menurut Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan, sekolah tidak boleh memungut biaya untuk Ujian Nasional 2013 karena berdasarkan peraturan BSNP No 0020/P/BSNP/2013 tentang pos UN 2013 biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
''Tapi dari pengalaman tahun sebelumnya, khususnya di Kota Bandung selalu ada pungutan,'' ujar Iwan kepada Republika Online, Kamis (14/2).
Iwan mencontohkan, untuk SMA biaya sub-rayon selalu dibebankan kepada sekolah Rp 15 ribu per siswa . Sedangkan untuk SMP dan SD selalu mungut dari sekolah dengan memgambil dana BOS.
Pungutan kepada sekolah, kata dia, biasanya dikoodinir oleh Kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di tiap wilayah. Khusus Bandung, dibagi dalam lima wilayah, yakni; Bandung Barat, Utara, Timur, Tenggara dan Selatan.
''Seharusnya, biaya subrayon tersebut dibiayai oleh Pemkot/Pemkab jangan membebankan kepada sekolah karena untuk SMA/SMK akan kembali memberatkan orang tua murid,'' katanya.