Kamis 14 Feb 2013 21:26 WIB

Penghapusan RSBI tak Kurangi Kualitas Sekolah

 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID,PANDEGLANG--Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Nurhasan menyatakan pencabutan status rintisan sekolah bertaraf internasional tidak akan mempengaruhi kualitas sekolah eks RSBI di daerah itu.

"Pencabutan status RSBI tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah eks RSBI di Pandeglang, dan itu saya sangat yakin," katanya di Pandeglang, Kamis.

Di Kabupaten Pandeglang, kata dia, ada lima sekolah eks RSBI di antaranya Sekolah Dasar Negeri 4, Sekolah Menengah Atas Negeri 4, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2.

"Ketika masih berstatus RSBI, sekolah-sekolah tersebut tidak terlalu mendapat perlakukan istimewa, bahkan hampir sama dengan sekolah lainnya," katanya.

Demikian juga dengan iuran, seperti biaya masuk, tidak jauh beda dengan sekolah lainnya, jadi masih standar.

"Kalau bicara perbedaan, mungkin hanya sarana dan prasarananya lebih lengkap dan kepala sekolah serta para gurunya sering mengikuti pelatihan, baik di pusat maupun tingkat provinsi, sehingga kemampuannya lebih baik dibandingkan pengajar di sekolah lainnya," katanya.

Meski tidak mendapat perlakukan istimewa, kata dia, sekolah-sekolah eks RSBI tersebut bisa menunjukkan prestasi lebih bagus dibandingkan sekolah lainnya, sehingga saat ini dijadikan contoh.

"Sekolah-sekolah tersebut menjadi favorit bagi masyarakat, karena siswanya banyak yang berprestasi," katanya.

Kondisi tersebut, kata dia, akan terus dipertahankan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dengan terus mendorong sekolah eks RSBI untuk mempertahankan bahkan meningkatkan mutunya.

MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pembatalan itu berimplikasi pada pembubaran RSBI karena pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement