Jumat 15 Feb 2013 17:08 WIB

Jayapura tetap Pertahankan Kualitas Eks RSBI

Red: Taufik Rachman
 Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama usai sidang pembacaan putusan MK tentang RSBI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA--Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Jayapura Robert J Betaubun menyatakan akan terus mempertahankan kualitas rintisan sekolah bertaraf internasional meskipun statusnya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Persoalan yang diperdebatkan adalah mengenai pembiayaan kemudian yang dilakukan MK mencabut adalah undang-undangnya tetapi kualitas dan mutu pendidikan tatap harus tetap dipertahankan kalau perlu ditingkatkan," Kata Robert di Jayapura, Jumat.

Dia mengatakan, dicabutnya Undang-undang pasal 50 ayat (3) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional oleh MK tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan Kota Jayapura, karena sistem pendidikan yang sudah berjalan baik untuk peningkatan mutu akan tetap diterapkan di seluruh sekolah.

"Saat masih berstatus RSBI, sekolah-sekolah tersebut diperlakukan sama oleh pemerintah dan mengenai biaya masuk, tidak jauh beda dengan sekolah lainnya, yang membedakan terletak kemampuan dan prestasi murid lebih baik, karena ditunjang oleh sarana dan prasarananya, kemudian kepala sekolah dan guru yang lebih baik," katanya.

Di kota Jayapura, kata dia, ada lima sekolah eks RSBI di antaranya SMA 1, SMA 4 dan SMA Satu Atap Kota Jayapura, dan SMA 2 Kota Jayapura

"Sekolah-sekolah yang pernah berstatus RSBI tersebut harus tetap menjadi contoh sekolah-sekolah lain dalam hal peningkatan mutu pendidikan, Khususnya di Provinsi Papua," ujar Robert.

MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan pembatalan itu berimplikasi pada pembubaran RSBI karena pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement