REPUBLIKA.CO.ID,BUKITTINGGI--Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat telah menyertifikasikan seluruh guru mulai dari tingkat TK, SD, SMP/sederajat dan SMA/sederajat yang masa mengajarnya di atas lima tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi Ellia Makmur didampingi Sekretaris Iskandar, Kamis menyebutkan, saat ini guru yang belum bersertifikasi hanya ah guru baru, masa mengajarnya kurang dari lima tahun.
"Kriteria guru yang akan mengikuti program sertifikasi lama masa mengajarnya di atas lima tahun. Sedangkan guru yang lama masa mengajarnya di atas lima tahun tidak ada lagi," kata dia.
Jumlah guru di Kota Bukittinggi mulai dari tingkat TK, SD, SMP/sederajat dan SMA/sederajat yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 1.614 orang. Sedangkan non PNS 1.240 orang.
Ia merincin, guru yang berstatus PNS sebanyak 1.614 orang itu yakni TK sebanyak 33 orang, SD sebanyak 601 orang, SMP/sederajat 359 orang, SMA sebanyak 336 orang dan sebanyak 285 guru SMK.
Sedangkan guru berstatus non-PNS sebanyak 1.240 orang diantaranya sebanyak 464 guru TK, sebanyak 276 guru SD, sebanyak 84 guru SMP, guru SMA sebanyak 117 orang dan 299 guru SMK.
Jumlah guru PNS mencapai 1.614 orang, sebanyak 1.232 orang telah berstatus sebagai guru bersertifikasi.
"Mereka yang telah bersertifikasi tersebut merupakan guru yang lama masa mengajarnya di atas lima tahun," kata dia.
Menurut dia, guru baru tak bisa diajukan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) guna mendapatkan guru bersetifikasi.
Dengan demikian, kata dia, jika ada program PLPG tahun 2013 kemungkinan Bukittinggi tidak mendapatkan untuk mengutus gurunya.
Ia berharap kepada guru yang telah bersertifikasi itu agar menjaga profesionalitasnya dengan bertanggung jawab terhadap kuantitas dan juga kualitas mengajar.
Dia menganjurkan guru yang telah bersertifikasi agar berusaha meraih posisi sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan dan labor. Khusus SMK, minimal menempati posisi sebagai kepala bengkel atau kepala program.
"Kepala sekolah memiliki kewajiban mengajar hanya enam jam. Akan tetapi, dedikasinya sebagai kepala sekolah harus dia tunjukkan tanpa mengenal batas waktu," katanya.