Kamis 18 Apr 2013 09:35 WIB

Soal Kurang Ujian Nasional di Kupang Ditunda Lagi

Red: Taufik Rachman
 Siswa SMK mengikuti Ujian Nasional di SMK Negeri 8 Jakarta Selatan, Senin (15/4).   (Republika/Agung Supriyanto)
Siswa SMK mengikuti Ujian Nasional di SMK Negeri 8 Jakarta Selatan, Senin (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA/SMK/SMA Luar Biasa di Kota Kupang ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, ditunda karena naskah UN yang disalurkan ke posko baru mencapai 20 persen.

"Naskah UN yang ada di posko ini baru mencapai sekitar 20 persen dan ini tidak mampu untuk disalurkan kepada seluruh sekolah yang ada di daerah ini," kata Ketua Penyelenggara UN Kota Kupang Filmon Lulupoy di Kupang, Kamis.

Pemerintah Kota Kupang mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan UN tingkat SMA/MA/SMK/SMA Luar Biasa di daerah itu.

Pemerintah Kota Kupang, lanjut Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota KUpang itu, tidak mau mengambil risiko untuk melaksanakan UN dengan kondisi naskah yang tidak lengkap tersebut.

Menurut Lulupoy, panitia UN Kota Kupang, hingga Rabu (17/4) malam baru menerima naskah UN bagi 25 sekolah dari 31 sekolah penyelenggara di daerah itu.

"Karena itu, sekali lagi pemerintah kota Kupang tidak bisa mengambil risiko dan akhirnya mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan UN untuk hari ini," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanis Mau, terpisah mengaku, mendapatkan informasi resmi dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean terkait penundaan pelaksanaan UN di daerah itu.

Pemerintah Kota Kupang lanjut Yohanis masih mengalami kekurangan naskah UN sebanyak 700 lebih amplop. Dan karena itu, pemerintah Kota Kupang mengambil kebijakan untuk menunda pelaksanaan UN tersebut.

Semestinya, menurut Yohanis, pemerintah Kota Kupang bisa melakukan penggandaan terkait kekurangan naskah UN yang ada, sehingga pelaksanaan UN bisa dilakukan hari Kamis. Hal itu kata dia sangat dibenarkan oleh standar operasional UN yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan KebudayaanI.

"Seharusnya jika terjadi kekurangan naskah UN bisa dilakukan penggandaan melalui fotokopi, sehingga pelaksanaan UN bisa dilakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement