Senin 22 Apr 2013 19:18 WIB

Ini Alasan Kemendikbud Memilih Percetakan Ghalia

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
PT Ghalia Indonesia Printing di Bogor
Foto: Republika/Musiron
PT Ghalia Indonesia Printing di Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait tender naskah Ujian Nasional (UN), Kepala Balitbang (Kabalitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Khairil Anwar Notodiputro, mengakui banyak pertanyaan soal alasan PT Ghalia Indonesia Printing terpilih untuk mencetak soal UN zona Indonesia Tengah yang terdiri dari 11 provinsi.

Menurut Khairil proses pemilihan PT Ghalia Indonesia Printing melalui mekanisme pelelangan yang wajar. Mekanisme yang dilakukan yakni mekanisme  yang biasa dilakukan yang disebut pelelangan melalui e-procurement (electronic procurement). E procurement adalah pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

"E Procurement ini menjadi standar Kemdikbud dalam melakukan tender," kata Khairil. Melalui mekanisme tersebut, lanjut Khairil, dimulailah pengumuman persyaratan lelang melalui internet. Yang berminat dapat mengajukan lamaran lelang melalui internet. "Ada 20 percetakan yang melamar untuk enam paket yang ditawarkan," tutur Khairil.

Dari 20 percetakkan tersebut, kemudian diproses mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi terkait perhitungan biaya penyetakan. Dalam proses administrasi ini, Khairil menjelaskan, ada yang bertahan ada yang gugur. "Hingga ada beberapa percetakkan yang tetap bertahan. Saya lupa jumlah persisnya, kalau tidak salah lebih dari enam percetakkan," ujar Khairil.

Terkait perjanjian waktu pengerjaan, Khairil mengungkapkan, dalam kontrak antara Kemendikbud dengan percetakkan tertulis pengerjaan dilakukan 150 hari terhitung sejak kontrak tanggal 15 Maret 2013 hingga ujian susulan pada Juli nanti. "Itu mencangkup penyiapan UN SMA, SMP, dan paket kesetaraan," tutur Khairil.

Tiga hari sebelum penandatanganan kontrak tender, kata Khairil, semua percetakkan telah disosialisasikan mengenai pengerjaan tender soal UN. Ketika itu, tutur Khairil, semua percetakkan menyatakan sanggup. "Termasuk PT Ghalia Indonesia printing yang memenangkan tender paket 3," katanya.

Khairil menambahkan sanksi black list terhadap percetakkan yang melanggar ketentuan kontrak hanya berlangsung dua tahun. Setelah itu, setiap percetakkan berhak mengajukan penawaran pada setiap lelang tender yang dilakukan Kemdikbud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement