REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria mengatakan ujian susulan UN hanya berlaku untuk alasan tertentu. Ia mencontohkan alasan tersebut seperti distribusi soal yang terlambat, sakit, atau terpaksa pindah lokasi mengikuti orangtua.
"Ujian susulan UN berlaku untuk kondisi tertentu," ujar Teuku dihubungi Selasa (23/4). Anggota Panitia Penyelenggara Pusat UN ini menuturkan yang mempertimbangkan seorang siswa dapat mengikuti ujian susulan UN, yakni pihak sekolah yang menjadi panitia penyelenggara UN. Soalnya, sekolah lebih mengetahui kondisi siswa sebenarnya.
Terkait alasan yang diberikan, lanjut Teuku, harus diperiksa kebenarannya oleh pihak sekolah. "Alasan yang diterima untuk ujian susulan adalah alasan-alasan yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.
Untuk alasan menikah atau hamil, Teuku menilai, hal tersebut tidak bisa menghalangi siswa untuk tidak dapat mengikuti ujian susulan UN. Karena menurutnya menikah ataupun hamil merupakan hak personal siswa. "Tidak ada syaratnya yang ikut UN mereka tidak boleh menikah," tuturnya.
Untuk siswa yang DO, Teuku mengatakan, secara otomatis siswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian susulan dan secara otomatis tidak bisa mendapatkan ijazah karena siswa tersebut tidak terdaftar sebagai peserta ujian. Namun, Teuku menyatakan, untuk siswa yang DO karena terhimpit masalah ekonomi, dapat mengikuti ujian susulan paket. Ujian susulan itu dilakukan seminggu setelah jadwal UN secara nasional.