Rabu 24 Apr 2013 16:22 WIB

Forum Guru Besar Adukan Kisruh Ujian Nasional ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Forum Guru Besar, Dosen dan Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan mengadu ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 yang dinilai amburadul.

"Perwakilan satuan pendidikan mendatangi MK bertemu ketua MK untuk mempertanyakan kerisauan dan kecemasan akan perkembangan pendidikan, khususnya pelaksanaan UN," kata salah perwakilan forum, Guru Besar Sastra Universitas Indonesia (UI) Prof Riris K Toha-Sarumpaet MSc Ph D, saat bertemu hakim MK di Jakarta, Rabu.

Perwakilan Forum Guru Besar, Dosen dan Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan ini diantaranya berasaal dari UI, ITB Bandung, Unair Surabaya, UGM Yogyakarta, UPI Bandung.

Beberapa tokoh pendidikan yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI Effendi Ghazali, Rektor UPI Sunaryo, Doktor filsafat UI Prof Gadis Arifia, Riris Sarumpeat dan beberapa tokoh lainnya.

Sedangkan dari MK hadir Ketua MK Akil Mochtar didampingi hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva, Maria Farida, Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Menurut Riris Sarumpeat pelaksanaan UN yang ambaradul ini bisa terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Effendi Gozali menambahkan bahwa ada diskriminasi terkait pelaksanaan UN yang tertunda di bebrapa tempat.

Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan UN ini membuat generasi muda diperlakukan dengan kondisi yang memberatkan dan tidak mencerminkan pendidikan yang seharusnya. "UN malah mencekam, karena seperti keriuhan yang melibatkan aparat turun," kata Effendi.

Rektor UPI Sunaryo mempertanyakan apakah UN sudah memberikan manfaat pada mutu pendidikan.

"Saya melihat ada tiga hal yang perlu dijawab salah satunya UN ini akan memberikan mutu besar terhadap pendidikan manakala ada persamaan bahasa antara pengambil dan penyelenggara," kata Sunaryo.

Sedangkan Prof Gadis Arivia meminta UN ditiadakan agar akses pendidikan bisa dinikmati.

Menanggapi hal tersebut, Akil Mochtar mengatakan belum bisa berpendapat karena UU Sisdiknas sedang diuji di MK.

"Kalau kami mengeluarkan pendapat terlebih dahulu takutnya muncul persepsi sudah keluar putusan," kata Akil. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya membuka diri untuk memperkaya pemikiran dari berbagai pihak.

"Pada akhirnya hakim akan mengeluarkan pendapatnya melalui putusan. Jadi kami menerima masukan yang disampaikan," katanya.

Hamdan menambahkan sebenarnya posisi MK itu sama, yakni memikirkan masa depan bangsa.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement