Kamis 02 May 2013 07:02 WIB

Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Capai 60,1 Persen

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Guru - ilustrasi
Guru - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk jenjang pendidikan dasar (dikdas) sudah mencapai 60,1 persen.

Demikian yang diungkapkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Rabu (1/5). Menurut Sumarna baru ada 52.811 dari 87.836 guru yang memenuhi kriteria untuk diterbitkan SK-nya terkait dengan TPG.

Yang belum diterbitkan, Sumarna mengatakan, karena tidak memenuhi dua syarat utama penerima TPG sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No 74 Tahun 2005 pasal 15 ayat 2 yakni mengajar sesuai sertifikat pendidikan dan mengajar sebanyak 24 jam per minggu.

"Jika dua syarat itu tidak dipenuhi maka TPG tidak bisa disalurkan," kata Sumarna.

Sumarna mengatakan jika ada guru yang SK TPG-nya belum terbit kemungkinan disebabkan karena tidak memenuhi dua syarat tersebut seperti tidak mengajar 24 jam dalam seminggu atau mengajar tidak linier dengan sertifikat latar belakang pendidikannya.

Selain itu, kemungkinan terdapat kesalahan pengisian data/ belum mengupdate Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga tidak ada info terkait guru tersebut apakah aktif, meninggal, pensiun, atau pindah ke struktural lainnya; Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang salah, atau belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

"Sistem sudah betul, tapi masalah ada pada guru. Ada juga yang memanipulasi data. Tidak mengajar 24 jam ditulis 24 jam," kata Sumarna.

Sumarna mengungkapkan terdapat 7.164 guru SD yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan SK TPG dengan rincian 4.838 guru mengajar 24 jam tapi tidak sesuai (mengajar mata pelajaran yang tidak linier dengan sertifikasi pendidikannya) dan 962 guru mengajar di bawah 24 jam.

"Jika sudah sesuai syarat cetak SK, TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut Sumarna menjelaskan, Dapodik merupakan sebuah sistem online yang diterapkan Direktorat P2TK Dikdas Kemdikbud untuk menvalidasi data guru yang berhak mendapatkan TPG. Namun, untuk saat ini, Dapodik yang sudah digunakan sebagai data acuan penyaluran TPG, hanya untuk guru jenjang pendidikan dasar (dikdas).

Untuk guru jenjang pendidikan menengah (dikmen) dan PAUD masih dilakukan secara manual (offline). "Sementara dikmen dan PAUD masih offline (manual). Tapi, tidak menutup kemungkinan untuk dikdas masih ada yang offline karena keterbatasan akses internet misalnya di daerah 3T," ujarnya.

Mekanisme offline, Sumarna menjelaskan, dilakukan dengan mengirimkan data penerimaan tunjangan tahun lalu ke kabupaten/ kota untuk diverifikasi. Kemudian, dengan data tersebut pusat melakukan perbaikan data hasil verifikasi yang kemudian dikirim kembali ke kabupaten/kota, hingga SK pun diterbitkan berdasarkan data hasil verifikasi pusat.

  

Sumarna mengatakan dalam pengimplementasian Dapodik, pihaknya telah melatih operator sekolah tentang bagaimana cara memasukan data-data guru dalam Dapodik.

Jika operator sekolah sudah mengirimkan data dalam Dapodik namun belum sesuai, Sumarna mengatakan, sekolah tersebut akan dikirimi surat bahwa data yang masuk tidak sesuai.

Penyaluran TPG dilakukan tiap triwulan yakni April, Juli, Oktober, dan Desember. Penyaluran TPG yang berdasarkan Dapodik bertujuan agar memenuhi 3TA (tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement