REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar dan sederajat (SD) di Kota Bandung diduga melanggar pos anggaran, yakni penyelenggaraan menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ketua Forum Aksi Guru Independen (FAGI) Kota Bandung, Iwan Hermawan, di Bandung, Jumat (3/5), mengatakan berdasarkan peraturan BSNP Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosfur Operasi Standar UN pada bagian IX huruf B disebutkan biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun pada kenyataanya, kata Iwan, pelaksanaan UN SD di Kota Bandung dipungut biaya untuk biaya subrayon sebesar Rp10 ribu sampai Rp 15 ribu per siswanya. "Karena SD tidak boleh memungut dana dari masyarakat maka terpaksa menggunakan dana BOS. Walaupun tidak ada peruntukan dana BOS untuk UN dan ini juga sudah melakukan penyalahgunaan dana BOS," katanya.
Ia menuturkan, di Kota Bandung ada 15 subrayon SD dan 2 Madrasah Ibtidayiah (MI) yang akan mengikuti pelaksanaan UN 2013.
"Seharusnya dianggarkan dari APBD Kota Bandung dan Kementerian Agama, jangan lagi membebankan kepada sekolah," katanya.
Dikatakannya, pelanggaran berupa penggunaaan dana BOS untuk UN SD sudah berlangsung setiap tahun. "Janjinya (pemerintah) akan di anggarkan tahun depan tapi kenyataan tahun ini tetap minta ke sekolah," katanya.