Kamis 16 May 2013 15:43 WIB

Menag Janjikan Dana BOS Madrasah Cair Bulan Ini

Rep: Amri Amrullah/ Red: Heri Ruslan
Dana BOS (ilustrasi)
Dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sudah satu bulan terakhir ini Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tidak kunjung turun.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, Kementerian Agama (Kemenag) sudah berupaya keras agar BOS madrasah ini segera turun. “Kita upayakan Mei ini BOS Madrasah sudah cair,” ujarnya, Rabu (15/5).

Terlambat turunnya BOS Madrasah kali ini menjadi permasalahan tersendiri bagi operasional madrasah di seluruh Indonesia, karena hampir sebagian besar operasional madrasah mengandalkan dana BOS. Menag pun cukup prihatin dengan kondisi ini.

Menurut Menag, pencairan dana BOS merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. “Saya cukup sedih BOS ini turunya terlambat, tapi bagaimana lagi,” ujarnya.

Dirjen Pendidilan Islam (Pendis) Nur Syam beserta jajarannya Rabu lalu mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Komisi VIII DPR RI membahas Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah 2013. RDP ini juga mengemukanan bantuan pengembangan, serta bantuan sosial bagi Madrasah Diniyah pada Program Percepatan Pembangunan Madura.

Ketika Republika ingin mengonfirmasi kepastian BOS Madrasah yang akan turun Mei ini sesuai pernyataan Menag, Dirjen Pendis, Nur Syam mengakui belum bisa memberikan keterangan pastinya. Ia pun tidak bisa memberi kepastian apakah BOS Madrasah ini akan segera turun dalam waktu dekat sesuai arahan Menag.

Sebelumnya, BOS Madrasah yang tak kunjung turun terus dikeluhkan.  Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, kondisi Madrasah ini sangat memprihatinkan.

Bagaimana dana BOS yang seharusnya keluar tiga bulan sekali, akan tetapi hingga hampir dua bulan ini BOS Madrasah belum keluar. Akibatnya kegiatan operasional madrasah terganggu dan guru-guru terutama guru honorer menderita.

Karenanya, Ledia meminta Menag dan Kementerian Agama sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, harus terus mengawal BOS madrasah ini untuk segera turun. Kemenag pun, kata dia, harus melakukan pembenahan kerja  dan kinerja keuangan di kementriannya, agar masalah keterlambatan BOS Madrasah ini tidak lagi terjadi.

“Menteri Agama harus sigap membenahi kerja dan kinerja para bawahannya. Agar hal semacam ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement