Rabu 22 May 2013 19:54 WIB

Guru Dilarang Gelar Rapat Saat Jam Pelajaran

Guru mengajar di kelas.  (Ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Pemerintah Kota Medan melarang para guru di daerah itu menggelar rapat saat jam pelajaran berlangsung, agar tidak merugikan anak didik yang sedang di bangku kelas.

"Kami minta Kadis Pendidikan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala sekolah agar tidak menggelar rapat saat-saat jam pelajaran berlangsung," kata Pelaksana tugas Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan, Rabu.

Ia mengatakan para guru harus fokus mengajar siswanya masing-masing sampai berakhirnya proses belajar. Hal itu, menurut dia, penting dilaksanakan guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kota Medan.

"Karena itu, kami minta seluruh guru tidak punya kesibukan lain ketika jam belajar berlangsung, termasuk menghadiri rapat sekalipun. Kesibukan guru jangan sampai menyebabkan para murid telantar, tidak belajar," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, para kepala sekolah jika ingin menggelar rapat, baik rapat guru maupun rapat kerja, agar dilaksanakan di luar jam belajar agar proses mengajar tidak terganggu.

Selama ini ia mengaku sering mendapat kabar, banyak murid yang tidak belajar akibat guru meninggalkan kelas pada saat jam belajar berlangsung.

"Jangan ada lagi murid tidak belajar karena gurunya punya kesibukan lain, termasuk mengikuti rapat. Jangan korbankan para murid dengan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu," katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan dukungan terhadap rencana pemerataan guru yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Kota Medan, selain menghindari terjadinya penumpukan guru, pemerataan itu juga akan menghilangkan adanya sekolah-sekolah favorit.

Di samping itu untuk membantu para guru mendapatkan sertifikasi, sebab guru yang kurang jam mengajarnya sulit mendapatkan sertifikasi.

"Jadi pemerataan guru yang akan dilakukan nanti bukan karena faktor suka atau tidak suka, tetapi semata-mata untuk menghindari terjadinya penumpukan guru. Selain itu juga dilakukan dalam rangka membantu guru mendapatkan sertifikasi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement