Kamis 23 May 2013 10:59 WIB

Sekolah Dilarang Jual Buku

 Sejumlah siswa menjemur buku pelajaran yang basah akibat terendam banjir di halaman SDN 02/03 Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/1). (Repubika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah siswa menjemur buku pelajaran yang basah akibat terendam banjir di halaman SDN 02/03 Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/1). (Repubika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA  -- Pihak sekolah di Kalimantan Timur, dilarang menjual buku, baju atau bahan seragam serta memungut biaya bimbingan belajar atau les kepada anak didik karena hal tersebut dinilai bertentangan dengan perundang-undangan.

"Ini harus menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pendidikan dan tenaga pendidik di daerah ini sebab hal tersebut akan berkonsekuensi terjadinya pelanggaran hukum," ungkap Staf Ahli Gubernur Kaltim Prof Dr Dwi Nugroho Hidayanto, pada pembukaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Kaltim, melalui siaran pers Humas dan Protokol Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim, Rabu.

Perda itu kata Dwi Nugroho Hidayanto merupakan jawaban terhadap berbagai keluhan masyarakat, terkait penjualan buku, baju atau bahan seragam sekolah serta biaya bimbingan belajar dan sejumlah pungutan lain yang dirasa memberatkan.
 

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kaltim mengajak seluruh Pemkab dan Pemkot di Kaltim untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan di daerah dengan menerapkan peraturan daerah tersebut yang juga mengatur pembagian tugas dan wewenang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di segala tingkatan.

"Kepada seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelembagaan, saya mengajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan yang lebih baik demi terwujudnya masa depan anak cucu di masa depan dengan bekal pendidikan yang berkualitas," kata Dwi Nugroho Hidayanto.

Walaupun perda itu telah disahkan pada 2010, namun menurut dia, sosialisasi tetap harus dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dari penjelasan dalam perda tersebut.

"Karena banyaknya perubahan dalam aturan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di tingkat nasional, maka revisi Perda juga perlu dilakukan," katanya.

"Sosialisasi ini harus dilakukan untuk mendukung pengembangan kualitas mutu pendidikan di daerah. Harapannya, peserta dapat menyampaikan hasil dari sosialisasi tersebut kepada masyarakat dan perangkat pemerintahan, sehingga Perda ini lebih luas diketahui masyarakat," ungkap Dwi Nugroho Hidayanto.

Dicontohkan, salah satu perubahan itu yakni, jika sebelumnya ada RSBI sekarang tidak ada lagi sehingga kata dia Pemerintah Provinsi Kaltim harus melakukan revisi terhadap perda tersebut.

Perda itu juga mengatur jelas tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dan guru dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement