Rabu 29 May 2013 11:25 WIB

Ditolak, Kebijakan Eks RSBI Jadi BLUD

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) menolak keras adanya rencana pemerintah Jawa Barat (Jabar) yang akan mengganti sekolah eks RSBI menjadi Balai Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti yang diberlakukan kepada rumah sakit. 

Sekjen FGII Iwan Hermawan mengatakan jika sekolah eks RSBI dialihkan menjadi BLUD maka sekolah-sekolah tersebut menjadi legal memungut dana dari masyarakat.

"Rencana ini jelas akan tetap membuat kastanisasi sekolah apalagi untuk tingkat pendidikan dasar," kata Iwan, Rabu (29/5).

Menurut Iwan dengan adanya kastanisasi sekolah seperti itu melanggar deklarasi universal hak asasi manusia (Duham) pasal 26 dan UUD 1945 pasal 31 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan pasal 4 ayat 1, yang berbunyi pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkedadilan serta tidak diskriminasi dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kulturan, dan kemajemukan bangsa.