REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka posko pengaduan penerimaan siswa baru, agar dapat langsung menyikapi praktik maladministrasi dalam penerimaan peserta didik.
"Kami membuka posko untuk menerima, menampung laporan, aspirasi dan pengaduan warga terkait proses penerimaan peserta didik baru. Jika warga menemukan adanya praktik pungutan liar, nepotisme, dan perbuatan tidak patut lainnya, laporkan kepada kami," kata Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Adhar Hakim di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, posko itu dimaksudkan untuk mengawasi, sekaligus sebagai tempat penerimaan aspirasi dan laporan warga terkait praktek maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD, SMP dan SMU sederajat.
Sebagaimana diketahui, selama ini proses penerimaan peserta didik baru selalu diwarnai pelanggaran maladministrasi, berupa pungutan liar, nepotisme, hingga perbuatan-perbuatan lain yang tidak patut.
"Perbuatan-perbuatan tersebut sangat merugikan calon peserta didik baru dan tentu saja masyarakat," ujarnya.
Posko pengaduan penerimaan siswa baru itu dibuka di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTB, di Jalan Bung Hatta nomor 24, Mataram, NTB.
Warga masyarakat dapat datang langsung, atau menelpun lewat nomor telepun 0370 ? 629184.
"Selama laporannya secara substantif terkait proses penerimaan peserta didik baru, meskipun sipelapor minta identitasnya dirahasiakan, kami akan tetap terima. Karena aturan kami mengatur hal seperti itu," ujar Adhar.
Ia menambahkan, Ombudsman Perwakilan NTB juga akan ikut serta mengawasi proses penerimaan peserta didik baru secara langsung, dengan cara hadir di sejumlah sekolah saat proses penerimaan siswa baru dilaksanakan.
"Namun kehadiran Ombudsman Perwakilan NTB diupayakan secara tertutup agar dapat melihat langsung berbagai kejadian secara obyektif," ujarnya.