Ahad 09 Jun 2013 17:07 WIB

Sekolah Eks RSBI Jadi Sekolah Percontohan

Rep: Fenny Melisa/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas murid Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Aktivitas murid Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim mengungkapkan sekolah eks RSBI menjadi sekolah percontohan. "Sekolah itu (eks RSBI) menjadi sekolah contoh oleh sekolah lain," ujar Musliar dihubungi Ahad (9/6).

Menurut Musliar mengapa sekolah eks RSBI menjadi sekolah percontohan karena proses menuju sekolah berkualitas sudah terlihat sehingga bisa dijadikan contoh bagi sekolah lainnya. Akan tetapi, Musliar mengatakan, yang dikeluhkan masyarakat selama ini yaitu adanya sebagian sekolah RSBI yang memungut biaya pendidikan dengan mahal meskipun ada juga sekolah RSBI yang tidak dipungut biaya karena semuanya dibayarkan pemerintah seperti RSBI di Surabaya atau Kaltim.

"Artinya sekolah bagus tidak mesti mahal. Kalau sudah jalan seperti itu ya jalan terus. Yang tidak boleh yaitu menamakan RSBI," kata Musliar.

Musliar pun menuturkan kebijakan di daerah yang menjadikan sekolah eks RSBI menjadi BLUD masih didiskusikan. "Jika kebijakan daerah itu masih kami diskusikan," ujarnya.

Lebih lanjut menurut Musliar, sekolah eks RSBI menjadi tanggung jawab daerah. Ia menuturkan pengalihan status eks RSBI menjadi BLUD diperbolehkan sepanjang kualitas sekolah tetap terjaga dan tidak memberatkan masyarakat serta dapat dikelola secara akuntabel.

Sebelumnya, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)  dan Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) menolak keras adanya rencana pemerintah Jawa Barat (Jabar) yang akan mengganti sekolah eks RSBI menjadi Balai Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti yang diberlakukan kepada rumah sakit. 

Sekjen FGII Iwan Hermawan mengatakan jika sekolah eks RSBI dialihkan menjadi BLUD maka sekolah-sekolah tersebut menjadi legal memungut dana dari masyarakat. “Rencana ini jelas akan tetap membuat kastanisasi sekolah apalagi untuk tingkat pendidikan dasar,” kata Iwan.

Menurut Iwan dengan adanya kastanisasi sekolah seperti itu melanggar deklarasi universal hak azasi manusia ( Duham) pasal 26 dan UUD 1945 pasal 31 dan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkedadilan serta tidak diskriminasi dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kulturan, dan kemajemukan bangsa. 

“Seharusnya sekolah eks RSBI kembali menjadi sekolah reguler sehingga tdk terjadi diskriminasi. Upaya BLUD hanya akal akalan para kepala sekolah dan pemerintah Jabar untuk memungut dana dari masyarakat ,” tutur Iwan.

Selain itu, FGII menilai, rencana pengubahan eks RSBI menjadi BLUD merupakan bentuk pengingkaran dari  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ketika saat kampanye menjanjikan sekolah gratis sampai tingkat sekolah menengah .

“ Jika program BLUD tetap  dilaksanakan maka FGII dan Fortusis akan melakukan aksi besar besaran dengan melibatkan orang tua siswa dan guru ke Gedung Sate. Selain itu juga  kami akan melakukan gugatan secara hukum kepada pemerintah Jawa Barat jika tetap memaksakannya,” ujar Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement