REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengatur sistem zonasi dalam pendaftaran sekolah disambut positif warga. Menurut warga, adanya sistem zonasi tersebut akan memudahkan siswa dalam bersekolah.
Kiki, salah satu orang tua murid mengaku setuju dengan kebijakan tersebut. Menurut dia, dengan sistem zonasi itu, siswa bisa menghemat waktu dan tenaga.
Dia sendiri mengaku berniat memasukkan anaknya ke sekolah yang berada di lingkungan rumah. "Kalau sekolah jauh-jauh takut keteter," ujar warga Bendungan Hilir ini.
Hal yang senada juga disampaikan Wijan, salah satu guru di SDSN 09 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Menurut dia, adanya sistem zonasi sekolah tersebut dapat menghemat tenaga siswa.
Sebab, Wijan melanjutkan, di sekolah tempatnya mengajar saat ini, ada siswa yang bertempat tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Siswa tersebut, kata dia, sengaja dimasukkan ke sekolah yang dekat dengan tempat orang tuanya bekerja.
Pulang sekolah, biasanya siswa tersebut akan beristirahat di rumah neneknya yang berada tak jauh dari sekolah. Barulah pada sore hari, orang tua si anak menjemput dan kembali ke rumahnya di Kebon Jeruk.
"Dia terlalu lelah di jalan, karena berangkat dari rumah habis subuh. Daya pikirnya ketika belajar jadi berkurang," jelas Wijan.
Seperti diketahui, mulai tahun ajaran 2013-2014, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan sistem zonasi untuk pendaftaran di tingkat SD, SMP, dan SMA. Untuk tingkat SD, cakupannya adalah kelurahan.
Sementara tingkat SMP cakupannya adalah kecamatan, dan tingkat SMA cakupannya adalah rayon, atau gabungan kecamatan.
Setiap sekolah diwajibkan untuk menyediakan kuota 45 persen untuk zonasi ini. Dengan demikian, siswa yang rumahnya di Kecamatan Tanah Abang misalnya, tidak bisa mendaftar di sekolah yang berada di Kecamatan Kemayoran. Hal itu dimaksudkan untuk menata penyebaran sekolah dan mengurangi kemacetan.