Selasa 11 Jun 2013 20:16 WIB

Sekolah di Banyumas Wajib Pasang Stiker Bebas Pungutan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pada masa penerimaan siswa baru tahun 2013, Pemkab Banyumas akan bersikap lebih tegas melarang adanya pungutan. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Purwito menyatakan, ketentuan larangan melakukan pungutan pada siswa baru ini, berlaku untuk sekolah SD maupun SMP.

"Bila dulu, sekolah yang berstatus RSBI masih dizinkan melakukan pengutan, maka setelah status RSBI dihapuskan maka sekolah-sekolah yang bekas RSBI, juga dilarang melakukan pungutan. Semuanya diperlakukan sama, dilarang melakukan memungut biaya apa pun bagi siswa baru," kata Purwito, Selasa (11/6).

Meski demikian, Purwito mengaku, masih memberi peluang bagi orang tua siswa yang akan memberikan sumbangan untuk biaya pendidikan bagi sekolah anaknya. Namun karena sifatnya adalah sumbangan, maka inisiatif, nilai nominal, dan waktu penyerahan sumbangan, tidak boleh datang dari pihak sekolah.

"Pihak sekolah, sekali pun diizinkan komite sekolah, tidak boleh melakukan pungutan. Kalau ada sumbangan seikhlasnya dari orang tua, silakan diterima. Tapi tidak boleh ada ketentuan mengenai nominal sumbangan dan batas waktu pemberian sumbangan dari pihak sekolah. Kalau ditetapkan, namanya pungutan," katanya menjelaskan.

Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, sebelumnya juga menegaskan soal adanya larangan melakukan pungutan bagi orang tua siswa baru baik untuk tingkat SD maupun SMP.

"Bupati sudah menggariskan, sekolah SD dan SMP negeri di Banyumas, dilarang menarik sumbangan dalam bentuk apa pun," katanya.

Untuk itu, Wahyu mengaku, pada masa Penerimaan Peserta Didik (PPD) tahun 2013 ini, setiap kepala sekolah diwajibkan untuk memasang stiker bebas pungutan dalam pelaksanaan PPD.

Stiker tersebut dipasang saat masa penerimaan siswa baru. "Contoh stikernya sudah disiapkan dan sekolah wajib memasangnya," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kebijakan sekolah yang bebas dari segala bentuk pungutan ini merupakan upaya untuk menyesuaikan dengan visi dan misi Bupati Banyumas yang baru dilantik Mei 2013 lalu. 

Dalam visi dan misinya, Bupati terpilih menghendaki adanya pendidikan yang murah dan bermutu, sehingga sebisa mungkin segala bentuk pungutan akan dihilangkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement