Sabtu 15 Jun 2013 15:30 WIB

Kotawaringin Gratiskan Pendaftaran Siswa Baru Dari Keluarga Miskin

Suasana penerimaan siswa baru
Foto: republika/amin madani
Suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID,KOTAWARINGIN--Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyatakan siswa miskin daerah tersebut gratis mendaftar sekolah ke jenjang pendidikan lebih tinggi tahun ajaran 2013/2014.

"Kami telah mengintruksikan ke seluruh sekolah SMA, MA dan SMK untuk tidak memungut biaya apapun pada siswa miskin yang mendaftar," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Kotim Achmad Syaifudi di Sampit, Sabtu.

Untuk memastikan jika siswa tersebut miskin atau tidak, siswa atau orang tua yang bersangkutan diminta menunjukan surat keterangan tidak mampu dari RT kepada pihak sekolah.

Jika pihak sekolah masih ragu terhadap surat keterangan yang dimiliki siswa tersebut, disarankan melakukan pengecekan langsung ke rumah siswa yang bersangkutan.

Dengan perlakuan khusus terhadap siswa kurang mampu tersebut, diharapkan dapat menekan angka putus sekolah di Kotim. Selain itu juga untuk menyukseskan program pemerintah daerah, yakni pendidikan gratis hingga tingkat SMA sederajat.

"Kami berharap seluruh siswa kurang mampu di Kotim terbantu dan bisa mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," katanya dan menambahkan, soal diterima atau tidak itu tergantung pada hasil tes yang diadakan pihak sekolah.

Syaifudi juga mengakui jika dalam penerimaan siswa baru untuk jenjang pendidikan SMA, MA dan SMK ada sejumlah biaya yang harus dipenuhi oleh pendaftar, namun itu hanya berlaku bagi siswa yang mampu sedangkan yang tidak mampu tetap gratis.

Biaya penerimaan siswa baru itu ditetapkan melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Dalam rapat MKKS disepakati biaya penerimaan siswa baru sebesar Rp80.000/ siswa.

Dinas Pendidikan Kotim tidak mungkin menurunkan besaran biaya dalam penerimaan siswa baru yang telah menjadi kesepakatan seluruh sekolah melalui MKKS karena besaran biaya yang ditetapkan sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

Sebelum diberlakukan, Dinas Pendidikan Kotim telah meminta pihak sekolah tidak bertindak kaku. Artinya bila ada orang tua siswa yang keberatan atau tidak mampu maka besaran biaya bisa dikurangi dan bahkan tidak dikenai biaya sekecil apapun alias gratis.

Jika dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru ditemukan sekolah yang melakukan pungutan biaya terhadap siswa miskin, maka sekolah yang bersangkuatan akan dikenakan sanksi.

sumber : anara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement