REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat yang membuka posko pengaduan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2013/2014 menemukan pengutan penerimaan siswa.
Kepala Kantor Ombudsman Sumbar Yunafri di Padang, Rabu, mengatakan sejak posko untuk mendorong proses penerimaan yang transparan dibuka 10 Juni 2013 memang ada beberapa laporan yang masuk, namun laporan secara tertulis dan lengkap baru satu yang diterima.
"Temuan adanya indikasi pihak sekolah memungut iuran yang tidak sewajarnya dalam penerimaan siswa baru dilaporkan oleh masyarakat cara tertulis, dan dikirim ke Ombudsman, untuk ke depan kami tindak lanjuti" kata Yunafri.
Dia menambahkan, temuan tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Mutiara, Nagari Tiku Kabupaten Agam, dimana salah satu pihak Sekolah Dasar (SD) melakukan pungutan terhadap siswa baru mencapai Rp100 ribu, dan diduga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Selain adanya temuan tersebut, pihak Ombudsman Sumbar juga menjelaskan, sejak posko pengaduan dibuka, secara keseluruhan telah ada empat laporan, namun tiga lainnya baru secara lisan, namun tetap dilakukan investasi terdahap pengaduan masyarakat tersebut.
Tidak hanya itu, di beberapa sekolah di provinsi itu, juga ditemukan adanya pungutan kepada siswa baru, dengan alasan sebagai biaya untuk melakukan psikotes terhadap para pelajar.
"Selama ini penerimaan siswa baru menjadi titik rawan bagi terjadinya maladministrasi dan korupsi di bidang pendidikan. Beragam keluhan dan ketidakpuasan masyarakat atas proses penerimaan siswa baru selalu mengemuka setiap tahun tanpa ada saluran pengaduan dan penyelesaian yang jelas, sebab itu Ombudsman mencoba untuk menggali dan memantau kegiatan ini, agar ada perbaikan kedepannya," jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Ombudsman juga menjelaskan, selanjutnya temuan-temuan tersebut akan dilaporkan ke pusat, untuk dievaluasi secara nasional dalam penerimaan siswa baru, sementara dari penerimaan mahasiswa baru belum ada pengaduan yang masuk.
"Kami menghimbau masyarakat yang juga dapat untuk ikut mengawasi, dan melaporkan hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada, dan dapat melaporkanya ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Jalan Dr Abdullah Ahmad Nomor 07. Selain itu, bisa juga menghubungi layanan pengaduan pada nomor 0751-892521 serta pesan singkat di nomor 081374227866 dan 085766333229," tegasnya.
Posko juga berfungsi untuk mengawal Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan yang selama ini dinilai tidak efektif karena belum ada tim yang mengawasi.