Rabu 19 Jun 2013 19:52 WIB

Daya Tampung Terbatas, Siswa SMP Luar Depok Kena Kuota Masuk SMA

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Penerimaan siswa baru (ilustrasi)
Foto: Antara
Penerimaan siswa baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pada tahun ajaran 2012-2013 ini, ada peraturan baru dalam pendaftaran bagi siswa lulusan SMP yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di Kota Depok, Jawa Barat.

Peraturan ini yaitu, jika calon siswa yang mendaftar bukan berdomisili atau tak ber-Kartu Keluarga (KK) Kota Depok, maka yang bersangkutan tak bisa mendaftar di SMA Negeri di Depok.

Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan, peraturan baru ini pun tetap berlaku, meski sang siswa merupakan lulusan SMP Negeri di Depok, namun tak memiliki KK Kota Depok.

"Ya, jadi siswa tersebut terkena kuota satu persen untuk luar (domisili) Depok," kata Siti kepada Republika, Rabu (19/6).

Alasan mengapa aturan di atas diberlakukan, Siti menerangkan, sebab terkait terbatasnya daya tampung untuk siswa dapat bersekolah di SMA Negeri di Depok. Sehingga meski sang siswa lulusan SMP Depok tapi bukan warga Depok, maka ia memiliki daya saing yang sangat ketat dengan para calon siswa lainnya dalam kuota satu persen tersebut.

Tujuan utama dengan diberlakukannya kuota satu persen calon siswa SMA luar Depok itupun, demi terlaksananya pelayanan pendidikan bagi warga Depok yang lebih maksimal. "Karena daya saing yang tinggi dan daya tampung yang kecil. Jadi, domisili, orang tua, dan KK siswa itu KK Depok," ujarnya.

Adapun aturan yang disebutkan ialah setiap calon siswa SMA yang hendak mendaftar, maka harus menyertakan fotokopi KK yang telah dilegalisasi. Selain fotokopi, KK Kota Depok yang asli pun harus ditunjukkan saat pendaftaran.

Siti mengatakan, meski peraturan ini baru, namun rangkaian sosialisasi telah dilakukan Dinas Pendidikan Kota Depok. Sosialisasi tentang harus disertakannya KK bagi siswa yang mau bersekolah di SMA Negeri di Depok ini pun, sudah dimulai sejak Mei kemarin.

Sosialisasi dilakukan serentak di 11 wilayah kecamatan di Kota Depok. Ia menerangkan, sosialisasi dilakukan mulai dari tiap-tiap sekolah, para anggota dewan, lingkungan RT RW, hingga media massa lokal Depok. "Memang beberapa pekan ini kami intens. Terakhir sosialisasi Sabtu kemarin," ujarnya.

Siti menambahkan, untuk sementara peraturan penyertaan KK Kota Depok sebagai persyaratan pendaftaran ke jenjang SMA, baru difokuskan terhadap SMA-SMA Negeri. Sementara, terhadap untuk SMA dan sederajat swasta belum dijuruskan untuk hal tersebut.

"Sebenarnya kriteria (peraturan kuota pendaftaran) ini sudah ada tahun lalu. Hanya saja sedikit berbeda," katanya.

Pada tahun lalu kriterita pengenaan kuota pendaftaran SMA di Depok, berdasarkan SMP asal yang juga harus di Depok. Sementara di tahun ajaran ini, calon siswa harus memiliki KK Kota Depok.

Siti juga menerangkan, waktu pendaftaran untuk SMA bagi siswa miskin dan berkebutuhan khusus dari 17 sampai 20 Juni 2013. "Sementara untuk reguler, waktunya 1 sampai 3 Juli 2013," imbuh Siti. Sementara tahun ajaran baru akan dimulai pada 15 Juli mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement