REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Persoalan status para tenaga dan guru honorer Kota Depok yang Senin (17/6) lalu melakukan aksi damai di depan Balai Kota, belum selesai. Pihak terkait, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Depok masing-masing saling memiliki pendapatnya.
Keduanya membantah, pemecatan guru honor tersebut bukan merupakan kewenangan mereka. Sekda Kota Depok, Etty Suryahati mengatakan, tidak mengetahui adanya instruksi pemecatan guru honor yang melakukan aksi beberapa hari lalu itu, keluar darinya.
Menurut dia, sekda tak ada kaitannya dengan pemberitaan adanya pemecatan terhadap seorang guru honor yang bernama Nurosida. "Hal-hal itu jangan ditanyakan pada saya ya. Tidak. Penjelasan apa. Tidak ada penjelasan. Silakan tanyakannya ke Disdik, bukan ke saya," kata Etty, Jumat (21/6), saat dihubungi Republika.
Menurut Etty, Disdik lah yang paling berkewenangan atas hal tersebut. Kepala Sub Bagian Umum Disdik Kota Depok Hardiman pun, angkat bicara. Hardiman mengatakan, urusan pengangkatan dan pemecatan seorang tenaga atau pun guru honorer kota, menjadi kewenangan langsung kepala sekolah (kepsek) yang bersangkutan.
Sebab, pengangkatan seorang guru honor yang akan dipekerjakan di sebuah sekolah, langsung kewenangannya berada di kepsek tersebut.
Ia menjelaskan, pengangkatan tenaga honorer tidak dilakukan Disdik. Disdik hanyalah sebagai pihak pembina dari guru-guru yang ada, baik itu guru negeri ataupun swasta, yang ada di Kota Depok. "Kalau pemecatan dan bukan pemecatan guru honorer itu bukan wewenang Disdik, Sekda, juga BKD," katanya.
Hardiman menjelaskan, Disdik Kota Depok pun sama sekali belum menginstruksikan pemecatan kepada guru honor yang bersangkutan. Instruksi tertulis pemecatan resmi yang berupakan surat pun, tak pernah dikeluarkan, baik dari Disdik ataupun sekda.
Menurut dia, dalam memberikan pembinaan kepada guru-guru honorer yang bertindak melawan ketentuan sebagai tenaga pendidik, berada di tangan kepsek yang bersangkutan. "Pembinaan secara langsung oleh kepsek. Disdik di sini hanya sebagai payung dari guru-guru," ujarnya.
Hardiman menerangkan, upaya pembinaan kepada guru honorer yang dinilai bersalah karena telah berdemo itu pun, bervariasi. Sanksi pembinaan dari kepsek bisa dimulai dari teguran lisan, tulisan, serta penundaan kenaikan pangkat.
"Dan juga turun pangkat. Sanksi itu berlaku bagi PNS ya. Nah, kalau untuk honorer mungkin sanksinya apa gitu," katanya.
Ia pun membantah, apa yang telah diungkap Nurosida sebelumnya terkait pemecatannya adalah berdasarkan instruksi dari sekda dan Disdik. "Saya tidak pernah berkata seperti itu. Pembinaan (pemberian sanksi) adalah kepsek," ujarnya.
Hardiman menjelaskan, sepertinya kepsek SD N Tugu 9 tempat Nurosida bertugas telah salah paham. Ia mengungkapkan, instruksi pemecatan guru honor yang telah beraksi di depan Balai Kota itu, hanyalah terjemahannya saja.
"Ya, sepertinya pembinaan yang berarti pemecatan itu hanya terjemahan kepsek," ucapnya seraya menegaskan kembali pengangkatan dan pemecatan guru honorer bukan domain Disdik, Sekda, dan BKD.
Senada dengan Hardiman, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kota Depok Didi Suryadi pun mengatakan, tidak ada instruksi pengunduran diri atau pun pemecatan yang ditujukan kepada satu guru honorer yang diisukan itu. "Tidak ada anjuran (pemecatan) seperti itu dari kami," singkatnya dalam pesan singkat kepada Republika.