REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa, karena biaya operasional sekolah telah tersedia.
"Sekolah di Indonesia jangan ada lagi melakukan pungutan kepada orang tua siswa," kata Wakil Mendikbud, Musliar Kasim, di Padang, Selasa (25/6).
Akan tetapi, kata Musliar, kalau ada orang tua siswa merasa sarana dan prasarana sekolah tidak mencukupi, maka pungutan diperbolehkan dengan musyawarah dengan orang tua siswa.
"Jika berdasarkan hasil musyawarah para orang tua siswa mau melengkapi kekurangan sarana dan prasarana sekolah, maka sah saja untuk melakukan pungutan," ujarnya.
Kemendikbud meminta seluruh dinas pendidikan di Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2013-2014.
"Jika ditemukan adanya pungutan, maka dinas pendidikan agar melakukan tindak kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut," katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Dia mengatakan, Kemendikbud berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah yang melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
"Pengawasan dan tindakan merupakan kewenangan kabupaten/kota di Indonesia terkait otonomi daerah," katanya.