Senin 01 Jul 2013 13:14 WIB

Disdik Yogyakarta: SKHUN Asli Menjadi Syarat Wajib

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Suasana penerimaan siswa baru
Foto: republika/amin madani
Suasana penerimaan siswa baru

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA==Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori dalam penjelasannya menegaskan jika tanpa SKHUN asli, maka pemberkasan pendaftaran tidak bisa dilakukan.

"SKHUN asli menjadi syarat wajib," ujarnya Wali KotaYogyakarta, Haryadi Suyuti yang datang ke Dinas Pendidikan juga mengatakan hal serupa.

Menurutnya, pemkot tidak akan merubah kebijakan. Terkait benar atau tidaknya SKHUN dari luar daerah yang belum keluar tersebut, Haryadi mengaku, bukan kewenangan dinas. "Saya minta dinas tetap fokus. Ini komitmen kita bersama. Apalagi sejak awal juga sudah kami umumkan jika harus menggunakan SKHUN asli," tandasnya.

Namun demikian, Haryadi tetap memberikan apresiasi atas upaya siswa dan wali siswa dari luar daerah yang mempercayakan Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan. Hanya saja, peraturan yang sudah dibuat seharusnya dipahami dan dihargai bersama.

Apa yang dilakukan pemkot, ungkap Haryadi, semata untuk memberikan keterbukaan serta kesempatan yang sama. Sehingga, baik siswa dalam kota maupun luar daerah juga wajib menggunakan SKHUN asli untuk mendaftarkan sekolah di Kota Yogyakarta

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement