REPUBLIKA.CO.ID, BUNTOK, KALTENG -- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melarang sekolah memungut biaya penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA dan SMK negeri.
"Kepada orang tua wali siswa diharapkan dapat melaporkan kepada saya, jika ada sekolah yang tetap melakukan pungutan," kata Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djodier, Rabu.
Dikatakannya, Pemkab Barito Selatan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan melakukan pengawasan ke seluruh sekolah baik yang ada di wilayah perkotaan maupun di pedesaan terkait penerimaan siswa baru tersebut.
"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pungutan pada saat penerimaan siswa baru, karena sesuai dengan sapta program pembangunan Barsel untuk meningkatkan pendidikan dan mewujudkan program sekolah gratis," ucapnya.
Oleh karena itu di imbau kepada sekolah yang melaksanakan penerimaan siswa baru agar tidak melakukan pungutan biaya kepada calon siswa baru selain menebus baju kaos olahraga, baju batik, dasi dan topi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dsidikpora) Barsel, Dekma, S. Sos, M. Si mengatakan pihaknya telah melarang sekolah melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru.
Diungkapkannya, supaya penerimaan siswa baru tersebut tidak ada pungutan, pihaknya telah membentuk tim dan apabila ditemukan ada sekolah memungut biaya pendaftaran, akan dikenakan sanksi tegas.
"Hal tersebut karena pelaksanaan operasional penerimaan siswa baru tersebut seluruhnya sudah ditanggung melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)," ucapnya.
Untuk itu diharapkan kepada pihak sekolah agar tidak boleh melakukan pungutan kecuali untuk menebus baju olahraga dan baju batik sekolah.