REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Dinas Pendidikan Kota Semarang melarang kalangan sekolah memaksakan pembelian seragam yang biasanya disediakan koperasi sekolah setempat kepada orang tua siswa.
"Koperasi sekolah boleh saja menyediakan seragam, namun tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli. Prinsipnya, tidak boleh memaksa," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Kamis.
Menurut dia, setiap sekolah biasanya memiliki satu seragam batik yang membedakan suatu sekolah dengan yang lainnya sehingga seragamnya disediakan sekolah karena tidak bisa didapatkan di pasaran.
Namun, kata dia, seragam batik yang disediakan sekolah harus dijual dengan besaran harga yang wajar, dalam arti tidak berbeda jauh dengan harga seragam batik sejenis di pasaran.
"Kalau seragam batik memang berbeda, tetapi seragam yang lainnya kan sama. Bisa dibeli di tempat lain, tidak harus dibeli dari sekolah. Orang tua beli di luar sekolah tidak masalah," katanya.
Karena itu, kata dia, orang tua tidak boleh diwajibkan membeli satu paket seragam yang berisi seperangkat seragam lengkap, melainkan diperbolehkan hanya membeli seragam yang tidak ada di pasaran.
"Tidak harus satu paket, itu kan namanya memaksa. Orang tua siswa bisa membeli seragam batik saja, seragam putihnya beli di luar. Kalau orang tua pilih beli dari sekolah ya dipersilakan," katanya.