Ahad 21 Jul 2013 22:40 WIB

'Pelaksanaan MOS Tidak Boleh Gunakan Kekerasan'

Rep: Fenny Melisa/ Red: Yudha Manggala P Putra
Masa Orientasi Siswa (MOS). Ilustrasi
Foto: .
Masa Orientasi Siswa (MOS). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang adanya kekerasan fisik dalam pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS).

Hal tersebut diungkapkan Wamendikbud Musliar Kasim ketika dihubungi Republika Ahad (21/7). "Kemdikbud sudah wanti-wanti agar pelaksanaan MOS tidak boleh menggunakan kekerasan," katanya.

Menurut Musliar, untuk mencegah kekerasan fisik, sebaiknya  pelaksanaan MOS tidak diserahkan sepenuhnya kepada siswa dan perlu melibatkan guru sebagai pembimbing dan pengawas kegiatan.

Terkait kasus kematian siswa baru SMKN 1 Pandak Bantul, yang disinyalir akibat kelelahan mengikuti MOS Jumat (19/7) lalu, Musliar mengatakan, agar  menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

 

"Kalau meninggal akibat kekerasan akan diusut oleh polisi dan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement