REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meningkatkan anggaran pendidikan untuk mendongkrak mutu, akses dan pemerataan pelayanan pendidikan. Tujuannya, mengakselerasi pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2014, anggaran pendidikan sebesar Rp 371,2 triliun, naik 7,5 persen dari anggaran pendidikan 2013 yang sebesar Rp 345,3 triliun.
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan mulai tahun pelajaran 2013/2014 wajib belajar 9 tahun ditingkatkan ke jenjang pendidikan menengah, melalui program Pendidikan Menengah Universal (PMU).
"Hal ini dimaksudkan, agar anak-anak Indonesia pada usia 16-18 tahun pada tahun 2020 nanti minimal 97 persen berpendidikan menengah," ujar SBY dalam Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2014, Jumat (16/7). Tanpa program PMU, angka 97 persen baru dapat dicapai pada 2014.
Anggaran pendidikan juga akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan antara lain melalui peningkatan kualitas guru termasuk di dalamnya sertifikasi guru dan implementasi kurikulum 2013.
Beberapa program afirmasi akan tetap dilanjutkan dan ditingkatkan seperti pengiriman guru, pada daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T), pengiriman pelajar asal Papua untuk melanjutkan studinya di beberapa SMA/SMK dan Perguruan Tinggi Negeri terbaik di luar Papua.
"Satu masalah penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus kita bersama adalah distribusi guru antar satuan pendidikan dan antar wilayah yang belum merata. Daerah-daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, masih ada yang belum terpenuhi kebutuhannya sesuai dengan standar pelayanan minimal," ujar SBY.
Infrastruktur sekolah juga akan terus dibangun. Anggaran akan disediakan untuk melanjutkan penuntasan rehabilitasi ruang kelas rusak dan pembangunan sekolah baru.