Selasa 27 Aug 2013 10:47 WIB

Mendikbud: Tim Investigasi Akan Lacak Pemalsu Ijazah

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Hazliansyah
M Nuh
Foto: bincangedukasi.com
M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhammad Nuh akan menurunkan tim investigasi untuk melacak pemalsuan ijazah sebagai syarat sertifikasi guru. Sanksi tegas berupa pemecatan serta proses pidana sudah disiapkan bagi pihak yang melakukan upaya manipulasi tersebut.

Nuh mengatakan, investigasi akan dilakukan pada dua titik, yakni sumber ijazah palsu dan para penggunannya. Mereka yang diduga memanfaatkan ijazah palsu jelas harus diberhentikan. Menurutnya, dinas pendidikan kabupaten/kota harus mengambil sikap.

"Tidak peduli kalau pengguna itu PNS, statusnya sebagai guru dan jabatannya harus dicabut," kata Nuh usai menghadiri penghelatan Chairul Tandjung sebagai Doctor Honoris Causa di Universitas Airlangga, kemarin.

Alasannya, syarat menjadi PNS harus menyertakan ijazah S1. Bila dokumen yang dilampirkan itu palsu, maka pengangkatannya dianggap tidak sah. Secara langsung, kata Nuh, pegawai tersebut merupakan guru palsu.

Sedangkan, dia menambahkan, sumber penyedia izajah juga perlu dicegah. Ada dua kemungkinan oknum yang melakukan hal tersebut seperti Perguruan Tinggi dan agen jasa sertifikat. Yang jelas, kata Nuh, pengusutan dan klarifikasi ini harus tuntas.

"Dan memang itu harus terbukti, jadi tidak ada unsur menduga-duga," ujarnya.

Sanksi bagi para pelaku sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional. Huumuman bagi pemalsu ijazah adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 1 miliyar.

Sebelumnya panitia PLPG Rayon 141 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapati temuan berupa 804 berkas pengajuan sertifikasi guru bermasalah. Diantaranya merupakan 13 ijazah palsu yang mengatasnamakan dua perguruan tinggi swasta di Surabaya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement