REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) melaporkan SMAN 2 Bekasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah.
Perwakilan Forkorindo, Mangunsong mengatakan kepada wartawan di Bekasi Selasa (01/10), telah melengkapi bukti-bukti adanya pungli tersebut guna selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Dia menambahkan, Forkorindo membawa bukti, berupa pernyataan dari orang tua alumni SMAN 2 Bekasi. "Kelengkapan bukti ini kami serahkan ke Kejari guna selanjutnya dapat segera diusut," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi, Semeru, menambahkan, pihaknya akan mempelajari laporan ini dan secepatnya akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Setelah Forkorindo melaporkan secara resmi beserta bukti-bukti yang ada, kami akan melihat perkembangannya dan akan memberi keputusan secepatnya,“ tambahnya.
Sementara itu, pihak SMAN 2 ketika dikonfirmasi, mengelak adanya pungutan liar hingga senilai Rp 1,3 miliar tersebut. "Tidak benar ada pungutan yang jumlahnya hingga sebesar itu," ujar Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Ekowati.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan musyawarah terhadap seluruh orang tua murid dalam menentukan besaran sumbangan ke sekolah.
Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku saat itu, memang memperbolehkan pihak sekolah meminta sumbangan kepada orang tua murid setelah adanya musyawarah bersama antara orang tua dengan sekolah untuk prasarana dan perbaikan kualitas sekolah.
"Kami tidak menetapkan besaran sumbangan. Memang ada orang tua yang memberikan sumbangan Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu," katanya menjelaskan.
Saat ini, ia melanjutkan, sudah dikeluarkan Perwal terbaru. Dalam Perwal terbaru ini, sambungnya, disebutkan besaran sumbangan hanya diperbolehkan Rp 100 ribu maksimalnya. "Kami belum melakukan sosialisasi Perwal baru tersebut kepada orangtua murid," kata Ekowati.
Pada Sabtu kemarin, pihak sekolah sudah melakukan rapat dengan orang tua siswa dan melakukan sosialisasi tentang pungutan tersebut.
Hasil rapat tersebut, sambungnya, diketahui sebanyak 30 persen orang tua meminta diturunkannya SPP sesuai Perwal, yakni sebesar Rp 100 ribu. Namun, 70 persen orang tua, ada yang tidak mempermasalahkannya.
Menurut Eko, orang tua yang tidak mempermasalahkan SPP ini karena mereka menilai, apa yang dibayarkan sudah sesuai dengan apa yang diberikan SMAN 2 Bekasi. Baik itu berupa fasilitas yang memadai dan prestasi yang didapat.
Namun, pihak SMAN 2 Kota Bekasi, ia melanjutkan akan kooperatif bila ada pihak yang menginginkan sumbangan tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing sesuai Perwal yang berlaku.