REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sumbangan pembinaan pendidikan (spp) Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Negeri di wilayah setempat maksimal Rp 100 ribu mulai Oktober 2013 ini.
"Hanya sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) saja yang diberikan dispensasi memungut SPP melebihi ketentuan tersebut dengan pertimbangan tertentu," ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kota Bekasi Dedi Djunaedi, Kepada wartawan, Rabu (02/10).
Menurut dia, kebijakan ini resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 dan Keputusan Wali Kota No 420/Kep.169. A-Disdik/VI/2013 tentang biaya pendidikan.
Aturan tersebut, lanjutnya, telah disebarkan ke seluruh sekolah dan juga orang tua serta komite sekolah untuk dipahami dan dijalankan.
Kepada SMAN dan SMKN di Kota Bekasi, sambungnya, wajib mengikuti SK Wali Kota yang berlaku ini. Dia menambahkan, bila ada sumbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekolah yang sudah terlanjur memungut, wajib mengembalikan selisihnya kepada orangtua murid.
Bila dana tambahan itu memang dibutuhkan untuk keperluan sekolah, sambungnya, pihak sekolah wajib membicarakannya dengan orang tua dan komite.
"Tidak boleh semena-mena dan sepihak," ujarnya. Adapun sumbangan pendidikan awal tahun yang diperbolehkan, kata dia, maksimal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, dan sumbangan pendidikan bulanan maksimal Rp 100 ribu.
"Sedangkan eks RSBI yakni SMAN 1 dan SMKN1 Kota Bekasi, jumlah sumbangan awal tahun maksimal sebesar Rp 2,25 juta dan sumbangan bulanan maksimal Rp 250 ribu," katanya.