REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan agar proses pengangkatan kepala sekolah (Kepsek) digelar melalui mekanisme lelang seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, ditanggapi positif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jika ada pemerintah daerah (pemda) memilih melaksanakan mekanisme lelang dalam proses penentuan Kepsek, Kemdikbud tak mempermasalahkannya.
Syaratnya, berbagai aturan administratif yang telah dirumuskan dalam Permendiknas 28/ 2008 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah tidak dilanggar.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad, lelang merupakan bagian dari opsi penentuan kepala sekolah. Selama ini, opsi yang diterapkan seluruh daerah di Indonesia adalah mekansime penunjukan.
"Silakan pemda memakai mekanisme lelang. Tak masalah, asalkan syarat-syarat administrasi yang telah kita atur tidak dilanggar," ujar Ibnu, akhir pekan lalu.
Menurut Ibnu, dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan pemerintah, diharapkan akan diperoleh kepala-kepala sekolah yang kompeten, baik lewat penunjukan langsung atau lelang.
"Hanya saja, kalau penunjukan langsung dikait-kaitkan dengan urusan politis di daerah, seperti keterlibatan dalam tim sukses Pilkada, ya bakal repot," katanya.
Pada bulan depan, DKI Jakarta akan merintis penerapan mekanisme lelang untuk penentuan kepala sekolah di tingkat SMA. Sebanyak 117 posisi kepala SMA Negeri bakal dilelang. Selanjutnya tahun depan, seluruh posisi kepala sekolah di SD, SMA, dan SMK Negeri akan menyusul dilelang.
Mengikuti syarat yang ditetapkan secara nasional, peserta lelang adalah guru berusia maksimal 56 tahun yang memiliki golongan serendah-rendahnya III/c.