Senin 21 Oct 2013 17:35 WIB

FSGI: Lelang Jabatan Kepsek Harusnya di Semua Daerah

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
lelang jabatan Camat dan Lurah
Foto: Antara
lelang jabatan Camat dan Lurah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menilai, kebijakan lelang jabatan sama sekali tidak berbenturan dengan Permendiknas 28/2010.

Oleh sebab itu, kebijakan ini mestinya dapat diterapkan tak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di semua Pemda.

Di era otonomi sekarang ini, kata dia, terbuka peluang bagi daerah untuk mengakomodasi kekhasan mereka masing-masing. Benturan aturan, jangan dijadikan penghalang upaya peningkatan mutu sekolah.

"Kalau pemda mau serius berbenah, pasti bisa," kata Retno yang juga aktif dalam Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).

Retno mengatakan, yang sering dibenturkan dengan aturan lelang adalah syarat mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) bagi para calon kepala sekolah. Padahal, lelang dilakukan sebelum proses Diklat.

"Sehingga mereka yang didiklat itu nantinya adalah orang-orang pilihan yang kompeten. Lelang tidak, tidak harus dibenturkan dengan prasayarat diklat," katanya.

Retno menilai, mekanisme lelang merupakan pilihan tepat bagi upaya memutus alur penentuan Kepsek yang selama ini banyak diwarnai dengan praktik menyimpang, seperti kedekatan politis dan permainan uang.

"Dengan lelang jabatan, potensi penyimpangan itu dipangkas. Ini yang layak diapresiasi," katanya.

Dikatakan Retno, mekanisme penunjukan langsung cenderung memicu praktik penyimpangan. Sebab, kepala sekolah dan calon yang diajukan harus berlomba-lomba mendekat ke pejabat dinas pendidikan. Akibatnya, ada semacam hutang budi yang seringkali dikonversi menjadi besaran uang sogok.

Pada bulan depan, DKI Jakarta akan merintis penerapan mekanisme lelang untuk penentuan kepala sekolah di tingkat SMA. Sebanyak 117 posisi kepala SMA Negeri bakal dilelang. Selanjutnya tahun depan, seluruh posisi kepala sekolah di SD, SMA, dan SMK Negeri akan menyusul dilelang.

Mengikuti syarat yang ditetapkan secara nasional, peserta lelang adalah guru berusia maksimal 56 tahun yang memiliki golongan serendah-rendahnya III/c.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement