Sabtu 09 Nov 2013 14:07 WIB

Kaltim Bentuk Posko Antiputus Sekolah

Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang
Foto: antara
Seorang guru mengajar siswa kelas 2 yang hanya berjumlah lima murid di lantai SDN V Krasak, kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Jabar, Kamis (17/11). Akibat ruang kelas rusak siswa SDN V Krasak terpaksa belajar di rumah huni guru yang terletak di samping bang

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim Musyahrim mengatakan Posko Anti Putus Sekolah sudah terbentuk di semua kabupaten dan kota di provinsi itu sehingga siapa saja yang mengetahui ada anak tidak sekolah diharapkan segera melapor.

"Saya mengimbau kepada siapa saja di Kaltim yang melihat ada anak usia sekolah tetapi tidak bersekolah maupun anak putus sekolah lantaran orang tuanya tidak mampu membiayai, maka segera melaporkan ke Posko Anti Putus Sekolah," ujar Musyahrim di Samarinda, Sabtu.

Posko Anti Putus Sekolah sudah terbentuk di kabupaten dan kota di Provinsi Kaltim, bahkan di sejumlah kecamatan juga sudah terbentuk posko tersebut.

Sedangkan semua pihak yang bisa melaporkan ke posko itu di antaranya bisa ketua RT, masyarakat setempat, LSM, intinya adalah semua warga negara diharapkan partisipasinya untuk melaporkan ke posko agar di lingkungan masyarakat setempat semua anak dapat mengenyam pendidikan.

Dalam setiap laporan lanjutnya, pelapor harus menyertakan data-data lengkap dari anak yang dilaporkannya, termasuk data diri pelapor karena setiap laporan akan ditindak lanjuti oleh petugas.

Pembentukan Posko Anti Putus Sekolah tersebut sebagai upaya untuk menyukseskan program wajib belajar 12 tahun di Kaltim, sehingga diharapkan tidak ada lagi anak-anak usia sekolah di Kaltim yang tidak bersekolah atau putus sekolah karena tidak ada biaya.

Pihak yang paling mengetahui ada anak putus sekolah ada warga setempat dan Ketua RT karena mereka tinggal di satu kawasan, sehingga kemungkinan besar mengetahui jika ada anak yang tidak sekolah padahl masih berusia sekolah, baik usia SD, SMP, maupun SMA.

Terkait anggaran yang akan diberikan untuk menanggulangi anak putus sekolah guna mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun tersebut, Musyahrim mengatakan nilainya akan terus menyesuaikan dengan jumlah anak yang putus sekolah.

Dia juga mengatakan bahwa anggaran penanganannya bukan hanya ditanggung oleh Pemprov Kaltim, melainkan juga anggaran dari kabupaten dan kota tempat anak yang tidak sekolah.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement