REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung, Bali, melarang siswa tingkat SD dan SMP untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
"Larangan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan anak didik saat berangkat ke sekolah dan sekaligus mendidiknya agar tidak membawa kendaraan bermotor sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM)," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika di Mangupura, Sabtu.
Selain itu, pihak sekolah juga tidak menyediakan parkir kendaraan bagi siswanya yang masih di bawah umur tersebut. Menurut dia, jika nantinya ada siswa yang melanggar akan dikoordinasikan dengan orang tuanya masing-masing.
Dengan demikian, pihak sekolah menyarankan agar orang tua murid untuk bisa mengantarkan anak-anaknya ke sekolah sehingga menjamin keselamatannya hingg sampai di sekolah.
Namun, permasalahan yang dihadapi saat ini banyak orang siswa yang sibuk sehingga tidak bisa mengantarkannya ke sekolah.
Oleh karena itu, banyak siswa memanfaatkan untuk memarkir kendaraan di sekitar sekolah.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Komang Suartana sangat melarang anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM membawaka kendaraan pribadi ke sekolah karena akan membahayakan keselamatannya.
"Kami sudah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk melarang anak didiknya menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah," ujarnya.
Menurut dia, jika siswa tidak memiliki SIM membawa kendaraan pribadi akan sangat membahayakan dirinya dan para pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya aturan tegas dari sekolah dan kepolisian akan mengurangi potensi adanya kecelakaan laka lantas di daerah itu.