Senin 25 Nov 2013 15:22 WIB

Kepala Sekolah Hasil Lelang Akan Menjabat 2 Tahun

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
 Siswa SMK mengikuti Ujian Nasional di SMK Negeri 8 Jakarta Selatan, Senin (15/4).   (Republika/Agung Supriyanto)
Siswa SMK mengikuti Ujian Nasional di SMK Negeri 8 Jakarta Selatan, Senin (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk posisi kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK. Kepala sekolah yang lolos seleksi tersebut akan menjabat selama dua tahun. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto menjelaskan cara untuk menjadi peserta dalam seleksi ini. Yaitu harus kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan.

"Bagi kepala sekolah yang sedang menjabat lolos seleksi, dia tetap menjabat di sekolah yang dia pimpin. Tapi apabila tidak lolos, dia akan lengser dari jabatannya," jelas Taufik saat dihubungi, Senin (25/11). 

Apabila yang lolos seleksi adalah calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan mengikuti diklat, ujar dia, maka bisa langsung menjabat sebagai kepala sekolah. Sementara, apabila yang lolos adalah guru, maka dia akan diikutkan pada DIKLAT CAKEP (Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah) selama tiga bulan. 

"Pelaksanaan lelang ini sebenarnya mirip dengan lelang jabatan lurah dan camat. Namun untuk lelang kepala sekolah ini diharapkan lebih selektif, karena harus berpedoman pada Peraturan Mendikbud Nomor 28/2010," jelas Taufik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement