REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Semua organisasi guru apa pun nama dan tempatnya, harus mampu melakukan advokasi terhadap guru yang mengalami masalah baik dalam proses belajar mengajar maupun lainnya.
Persoalan guru menjadi tanggung jawab semua pihak terlebih organisasi yang menaunginya. "Organisasi apapun harus membantu masalah yang sedang dihadapi guru," kata Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Tauhidi, seusai acara hari PGRI ke-68 di Bandar Lampung, Senin (25/11).
Ia mengatakan selama ini peran organisasi guru apapun namanya belum maksimal membantu dan mengadvokasi guru ketika menghadapi masalah dalam mendidik anak muridnya.
Kasus-kasus yang menimpa guru di Lampung, ia mengatakan, hendaknya mendapat bantuan penyelesaian agar kasus ini tidak sampai naik ke pengadilan. Dalam tahun ini, di Kabupaten Waykanan terdapat kasus seorang guru mencubit anak didiknya, saat ini maju dalam pengadilan.
"Seharusnya kasus guru cubit siswa ini tidak perlu sampai ke pengadilan," kata Tauhidi.
Untuk itu, menurut dia, peran organisasi guru yang ada sekarang sebaiknya juga konsentrasi membantu permasalahan yang sedang dihadapi guru, agar dapat diselesaikan dan baik tanpa ada yang dirugikan.