REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Melani Leimena Suharli mengatakan pelarangan penggunaan jilbab melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya sedih dan prihatin dengan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah di Bali itu," ujar Melani di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan mengenakan jilbab adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, guru tidak berhak melarang siswinya untuk mengenakan jilbab.
"Guru tidak boleh menghambat siswi yang mengenakan jilbab," lanjut dia.
Melani mendesak agar Kemdikbud menindak tegas sekolah yang melakukan pelarangan penggunaan jilbab tersebut."Negara ini berdasarkan Bhineka Tunggal Ika. Jadi tidak ada larangan penggunaan jilbab," tukas dia.
Sebelumnya, salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bahkan siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab