Ahad 19 Jan 2014 16:02 WIB

Tunggak SPP Rp 1,1 Miliar, Ijazah Siswa SMA Ditahan

Rep: Lilis Handayani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah siswa SMA Negeri 26 Jakarta melakukan aksi corat-coret seragam mereka ketika merayakan kelulusan ujian nasional (UN), Jumat (24/5).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah siswa SMA Negeri 26 Jakarta melakukan aksi corat-coret seragam mereka ketika merayakan kelulusan ujian nasional (UN), Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ribuan siswa di Kota Cirebon hingga kini masih ada yang menunggak biaya pendidikan. Akibatnya, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Anwar Sanusi menyebutkan, total tunggakan biaya pendidikan siswa SMA di Kota Cirebon mencapai Rp 1,1 miliar. Jumlah tersebut, baru sebatas catatan tahun ajaran 2011.

"Sedangkan tahun ajaran 2012 dan 2013 masih dalam proses rekapitulasi,’’ ujar Anwar di Cirebon, akhir pekan kemarin.

 Anwar menyebutkan, tunggakan tersebut berasal dari 1.138 siswa. Menurutnya, tunggakan itu bermacam-macam bentuknya, mulai dari tunggakan SPP hingga biaya administrasi lainnya. Akibat menunggak biaya tersebut, pihak sekolah terpaksa menahan ijazah.

Dia menambahkan, sebagian besar tunggakan itu terjadi di sekolah swasta. Selama ini, biaya operasional sekolah swasta bergantung pada SPP siswa.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon Andi Riyanto Lie mengaku prihatin dengan adanya penahanan ijazah akibat tunggakan biaya pendidikan. Padahal, selama ini sudah ada beasiswa bagi siswa rawan drop out.

"Semestinya beasiswa rawan drop out diberikan kepada siswa yang kurang mampu yang kesulitan membayar SPP,’’ tegas Andi.

Lebih lanjut Andi meminta agar Dinas Pendidikan Kota Cirebon transparan dan efisien dalam menggunakan alokasi dana pendidikan yang berasal dari APBD kota, provinsi maupun APBN. Dia menyebutkan, alokasi dana itu dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan setiap tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement