REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemdikbud Ramon Mohandas mengatakan, dengan dihapuskannya Ujian Nasional (UN) untuk siswa SD maka penilaian masuk SMP berdasarkan rapor dan hasil ujian sekolahnya. Untuk menentukan standardisasi ujian sekolah, sebanyak 25 persen sekolah berasal dari pusat, sebanyak 75 persen soal dibuat oleh masing-masing sekolah.
“Namun apakah siswa SD perlu tes atau tidak untuk masuk SMP itu tergantung kebijakan dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. Sebab untuk penentuan masuk SMP itu kebijakannya di bawah dinas kabupaten/kota masing-masing daerah,” kata Ramon di Jakarta, Rabu, (12/2).
Penerimaan siswa SMP, terang Ramon, ada yang menggunakan hasil ujian sekolah dan rapor saja, ada yang menggunakan tes masuk, namun ada juga yang menggunakan rayonisasi. Jadi dengan sistem rayon diharapkan siswa bisa bersekolah di SMP yang tidak jauh dari tempat tinggalnya supaya tidak terlalu banyak mobilisasi anak.
Ujian sekolah siswa SD, ujar Ramon, memang sebagian besar dibuat oleh sekolah masing-masing. Sebagian besar ujian sekolah masih menggunakan kurikulum lama sebab yang menggunakan kurikulum 2013 baru ribuan sekolah saja.