REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Enam yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Purwakarta, Jawa Barat, akan menempuh jalur hukum. Rencana itu, terkait kebijakan Bupati Purwakarta yang melarang keenam SMK untuk menerima murid baru tahun pelajaran 2014/2015. Karena, pelajar di enam SMK swasta tersebut sering terlibat tawuran sampai menewaskan seorang siswa.
Kepala Sekolah SMK Bina Taruna Purwakarta, Us Us Kusumanagara, mengatakan, yayasan keenam SMK swasta ini akan menempuh gugatan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Sebab, surat keterangan (SK) bupati tersebut telah merugikan sekolah. Apalagi, merunut dari berbagai peristiwa tawuran, tak semua pelajar keenam SMK terlibat tawuran. Melainkan hanya segelintir oknum pelajar saja.
"Yang tawuran itu, sekitar lima persennya. Tapi, sanksi yang harus kami terima begitu berat," ujarnya, Rabu (19/2).
Selain itu, pihak Disdikpora setempat masih belum transparan dengan kebijakan baru ini. Mengingat, sejak dikeluarkannya SK bupati pada Senin (17/2) lalu, sampai saat ini pihak sekolah belum menerima salinannya.
Tak hanya itu, kebijakan ini terkesan tebang pilih. Bahkan, meresahkan para pelajar yang baik. Tebang pilihnya, kenapa ketika ada pelajar dari SMP dan SMK negeri tawuran, namun sekolah negeri itu tak diberi sanksi tegas. Sedangkan, pelajar dari enam SMK swasta tawuran, langsung keluar sanksi seperti ini.
"Kebijakan ini sangat merugikan dan terkesan tebang pilih," jelasnya.