Selasa 11 Mar 2014 12:44 WIB

Panitia SNMPTN Sanggah Adanya Diskriminasi Difabel

Rep: c30/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sosialisasi Pemilu Untuk Difabel
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sosialisasi Pemilu Untuk Difabel

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia pelaksana Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menyanggah dugaan diskriminasi terhadap penerimaan mahasiswa baru. Penerapan sejumlah syarat yang ditetapkan merupakan kebijakan masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk program studi tertentu.

Sekretaris panitia pelaksana SNMPTN Bambang Hermanto mengatakan, penetapan syarat lebih dimaksudkan sebagai upaya menjamin keberhasilan siswa dalam menempuh pendidikan pada program yang diminatinya.

"Tidak ada maksud melakukan diskriminasi, termasuk syarat bebas dari ketunaan," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (11/3).

Meski demikian, kata Bambang, panitia pelaksana menyampaikan terima kasih atas tanggapan, kritik dan koreksi dari sejumlah pihak. Ketua Umum panitia pelaksana juga telah berkomunikasi dengan pimpinan masing-masing PTN dan memintanya untuk mengkaji kembali berbagai persyaratan yang dimaksud. Hasilnya akan disampaikan secepatnya kepada panitia nasional.

Dikatakan Bambang, pihaknya juga telah menerima informasi bahwa masing-masing PTN telah membahasnya dengan pimpinan program studi dan dekan fakultas terkait hal tersebut. Bahkan, kata Bambang, senat universitas juga ikut dalam pembahasan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan tradisi di masing-masing PTN.

"Insya Allah panitia SNMPTN akan segera menyampaikan perkembangannya di laman panitia," ujarnya.

Dalam website resmi yang dikelola panitia SNMPTN dan Majelis Rektor dan Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, tercantum beberapa syarat untuk masuk ke PTN. Diantaranya, tidak bolehnya penyandang difabel untuk masuk pada program studi tertentu. Hal ini dianggap sangat melukai bagi mereka penyandang difabel.

Persyaratan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk diskriminasi terhadap kaum difabel. Selain itu, adanya aturan ini tidak sesuai dengan amanat UUD'45 yang menyatakan pendidikan adalah hak setiap warga negara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement