REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR RI memandang kaum difabel tidak boleh diabaikan dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri. Mereka tetap berhak mendapatkan pendidikan, hanya saja perlu perlakuan khusus yang tidak bisa disamakan dengan peserta yang normal.
"Saya mengusulkan seperti itu," jelas Ketua Komisi X DPR RI dari Demokrat, Agus Hermanto, kepada Republika, Rabu (12/3). Perlakuan khusus dapat berupa adanya standard penilaian dan capaian khusus bagi mereka. Materi ujian bisa juga berbeda dengan mereka yang normal.
Perlakuan khusus ini menjadi solusi bagi penyandang difabel mengikuti SNMPTN. Mereka harus tetap diikutkan dalam seleksi tersebut, karena semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, tanpa terkecuali.
Pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Kemendikbud. Hal ini dilakukan agar ada titik temu dan solusi bagi keberlangsungan pendidikan kaum difabel di Indonesia. Pendidikan di Indonesia menurutnya harus dirasakan semua kalangan, tidak ada pengecualian. Pendidikan adalah wasilah untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik.