Rabu 12 Mar 2014 18:13 WIB

Kemendikbud Harus Pikirkan Nasib Difabel

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Logo Kemendikbud
Logo Kemendikbud

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR dari PDIP, Itet Tridjajati Sumarjianto, menyatakan Kemendikbud tidak boleh mengabaikan nasib pendidikan anak - anak penyandang difabel. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang berhak untuk merasakan pendidikan tinggi di negeri ini.

"Mereka memang mengalami keterbatasan, tapi mereka berhak untuk maju. Mereka berhak untuk berketrampilan," jelasnya, kepada Republika, Rabu (12/3). Menurutnya, semua warga negara, tanpa terkecuali, berhak untuk merasakan pendidikan. Hal itu menurutnya adalah amanat UUD 1945.

Ketika pemerintah membatasi hak penyandang difabel untuk masuk perguruan tinggi negeri, maka berarti sudah membatasi masa depan seseorang. Kebebasan penyandang difabel untuk meraih pendidikan telah direnggut. "Ini berarti negara telah mengancam," imbuhnya.

Persyaratan yang diberikan panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014, Mendapatakan protes keras dari kalangan penyandang difabel. Dalam persyaratan tersebut, terdapat hal-hal yang tidak memperbolehkan para penyandang difabel mengikuti SNMPTN.

Mereka mencoba mendatangi gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) untuk melancarkan aksi demonstrasi pada Rabu(12/3). Kekurangan yang mereka miliki tidak menjadi alasan untuk menuntut hak asasi kaum disabilitas. Banyak dari para penyandang difabel ini datang melancarkan aksi. Menggunakan kursi roda sampai tongkat kaki, mereka berorasi sambil bernyayi menuntut penghapusan kebijakan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement