Jumat 11 Apr 2014 17:46 WIB

Larang Siswa Ikuti UN, Sekolah Lakukan Pelanggaran Berat

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Persiapan ujian nasional (ilustrasi)
Foto: Antara
Persiapan ujian nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Tidak Bisa Ikut Ujian, Siswa Bisa Ngadu ke KPAI

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pemantau langsung pelaksanan ujian nasional (UN) di seluruh Indonesia. Pamantau itu agar semua siswa-siswi di masing-masing sekolahnya bisa mengikut ujian tanpa pengecualian.

Ketua Pengawas Ujian KPAI Susanto mengatakan, semua sekolah baik negeri maupun swasta harus mewajibkan siswanya melakukan ujian nasional. Meski siswa itu pernah melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan sekolah seperti terlibat perkelahian atau belum bisa membayar SPP.

"Kalau masih ada sekolah yang tidak ikutsertakan siswanya ujian, berati sekolah itu melakukan pelanggaran terhadap hak anak dan itu termasuk pelanggaran serius," katanya di kantor KPAI, Jumat (11/4). 

Disampaikan Susanto, untuk memastikan semua siswa bisa ikut ujian. KPAI sudah membentuk tim yang nantinya akan diterjunkan langsung ke setiap sekolah  di tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Selain itu, KPAI juga membuka posko pengaduan pelanggaran ujian nasional yang dilakukan sekolah terhadap siswanya. Pengaduan itu bisa disampaikan langsung ke kantor KPAI jalan Teuku Umar No 10-11 Menteng Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement