REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama kurun waktu enam tahun dari 2007-2013 terdapat 282 sekolah dan madrasah di DIY yang belum terakreditasi.
Hal itu antara lain disebabkan karena jenjang sekolahnya tidak lengkap. Misalnya, beberapa sekolah hanya ada kelas I saja dan tidak ada kelas II.
"Sekolah lain hanya ada kelas III saja sementara kelas I,II, IV, V dan VI tidak ada sekolah yang sudah di regrouping, dan lain-lain,''kata Kepala Badan Akreditasi Provinsi Sekolah dan Madrasah DIY Suhadi pada RoL, Selasa (15/4).
Sekolah-sekolah yang belum terakreditasi ini ada di kabupaten/kota di DIY. Untuk itu, sekolah tersebut harus segera memenuhi delapan standar nasional pendidikan diantaranya: standar isi, proses. standar pendidik dan pengajar pendidikan, minimal nilai yakni 56 harus terpenuhi.
Menurut dia, bagi sekolah yang belum terakreditasi tidak boleh mengeluarkan ijazah. Bila ada siswa yang sudah kelas VI SD atau III SMP/SMA, ujiannya harus bergabung di sekolah yang terakreditasi.
Sementara itu kepala sekolah tidak boleh menandatangani ijazah. Yang menandatangani ijazah siswa tersebut adalah kepala sekolah tempat dia mengikuti ujian.
Suhadi mengatakan, jumlah satuan pendidikan dan program studi yang sudah terakreditasi selama enam tahun terakhir ini sebanyak 6.899 sekolah terdiri dari: 3.077 sekolah atau 44,6 persen peringkat A, 3.487 sekolah atau 50,5 persen perngkat B dan 335 atau 4,9 persen peringkat C.
Sementara itu Dosen Pascasarjana UGM dan Universitas Sarjana Wiyata DIY Ki Supriyoko mengatakan meningkatnya peringkat akreditasi sama halnya dengan meningkatkan kualitas sekolah dan madrasah itu sendiri.
Karena itu dia berharap bagi sekolah yang masih peringkat C supaya ditingkatkan ke B dan dari B ditingkatkan ke A.