REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permen Dikbud) yang bisa makin menguatkan pencegahan intoleransi di sekolah dalam melaksanakan ajaran agama. Dan, pelajar muslimah yang berjilbab adalah bagian dari ekspresi keyakinan beragama.
''(Berjilbab) itu tida sepantasnya dibatasi di sekolah," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto, Kamis (22/5).
Untuk itu, menurut dia, pendidikan toleransi harus diterapkan sejak masa sekolah agar anak terbiasa berbeda. “Idealnya, ekspresi keagamaan itu tidak karena legal formal, tetapi seyogianya berdasar semangat ekspresi kesadaran bukan paksaan,” terangnya.
Atas maraknya kasus larangan berjilbab bagi pelajar muslimah seperti di Bali, dan desakan Pelajar Islam Indonesia (Pi) serta Aliansi Pelajar Mahasiswa Islam (APMI), Kemendikbud kini menggodok draf permen. Diharapkan, di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi sekolah yang melarang pelajar muslimah berjilbab.
Pentingnya pasal sanksi itu juga didukung KPAI agar peranan permen kuat dalam penerapannya di lapangan, terutama pada sekolah yang berada di daerah minoritas muslim. "Arah dari permen, akan menentukan seberapa kuat nantinya permen berpengaruh terhadap pelaksanaan toleransi keagamaan," tandas Susanto.